jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan teknis dari patroli grup WhatsApp yang belakangan ramai dibicarakan. Menurut Dedi, patroli itu bukan berarti aparat masuk langsung ke dalam grup dan mendata para anggota grup.
Dalam pelaksanaan patroli, Dedi menyebut Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BACA JUGA: Pemantauan Grup WhatsApp Dituding Sebagai Tindakan Represif, Begini Respons Moeldoko
“Jadi enggak ada mantau WhatsApp ya. Teknis Bareskrim bersama Kemenkominfo dan BSSN secara periodik melalukan patroli siber. Ketika menemukan suatu akun penyebar konten hoaks, diingatkan. Kalau misalkan dia masif, baru dilakukan penegakan hukum,” beber Dedi, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Pemantauan Grup WhatsApp Dituding Sebagai Tindakan Represif, Begini Respons Moeldoko
BACA JUGA: 100 Pelaku Rusuh 21 dan 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan
Namun, Dedi belum mau memerinci bagaimana kepolisian bisa mengingatkan si pemilik akun yang melakukan penyebaran hoaks. Dia hanya menyebut dalam penindakan hukum nantinya, kepolisian akan menjadikan telepon genggam pelaku dan bukti percakapan di WhatsApp sebagai barang bukti.
“Handphone langsung dicek di laboratorium forensik. Dicek alur komunikasinya ke mana. Selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di WhatsApp grup juga. Nah WhatsApp grup itu akan dipantau juga siapa yang terlibat langsung secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” beber Dedi.
BACA JUGA: Soal Kerusuhan 21 - 22 Mei, PRN Siap Gelar Aksi di Mabes Polri
Dedi pun memastikan, aparat tidak akan masuk langsung ke dalam grup WhatsApp apalagi mendata pribadi setiap anggota grup. “Kami hargai privasi seseorang. Kalau enggak melanggar hukum, ya ngapain,” tegas Dedi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Prabowo Berhasil Bebaskan Lieus dan Mustofa Nahra dari Sel Tahanan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan