jpnn.com, SURABAYA - Seorang maling di kawasan Jalan Bulak Banteng, Surabaya, Jawa Timur, terpergok saat beraksi di rumah warga bernama Nur, 24, Senin (9/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan pelaku bernama Fauzi, 31, tetangga korban sendiri. Saat beraksi Fauzi tak sendirian. Dia bersama rekannya berinisial (RM) berkeliling mencari target sasaran rumah dalam kondisi sepi penghuni.
BACA JUGA: Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri
Melihat rumah milik korban sepi, laju kendaraan dipelankan kemudian putar balik saat sudah aman dari pantauan warga sekitar.
"Kedua pelaku melihat pintu rumah Nur terbuka lebar, kemudian RM diam-diam masuk rumah mengambil ponsel dan dompet yang tergeletak di meja ruang tamu," kata dia, Jumat (13/8).
BACA JUGA: Tak Ada yang Curiga Yanto akan Berbuat Nekat di Rumah
Saat RM beraksi, Fauzi berjaga mengawasi kondisi sekitar duduk di atas motornya. Namun, aksi mereka berdua ketahuan sang pemilik rumah yang kebetulan hendak mengambil ponselnya yang sedang diisi daya.
"RM yang ketahuan segera keluar menghampiri Fauzi. Mereka berdua langsung kabur naik sepeda motor," jelas dia.
BACA JUGA: Mbak Tika Simpan Barang Terlarang di Lipatan Kasur, Nekat Sekali, Begini Jadinya
Apes, kedua maling itu jatuh terpeleset saat dikejar warga. Selanjutnya Fauzi diamankan warga, sedangkan RM dapat meloloskan diri sambil membawa hasil kejahatannya.
RM pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kenjeran. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu dompet dan motor Mio J L 4852 XU.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Fauzi dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP terkait Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra