jpnn.com - JAKARTA - Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocki P dan Panitera MA Suroso Ono akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/2).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap permintaan penundaan salinan kasasi perkara korupsi pengusaha Icshan Suaidi.
BACA JUGA: Fadli Zon Bilang Dua Hal Berbeda, Bagaimana Reaksi Jokowi?
Dua pejabat panitera MA, itu akan diperiksa untuk tersangka Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.
"Diperiksa untuk tersangka ATS," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (24/2).
BACA JUGA: Mbak Puan: Saya Tidak Mau Siap-Siap Saja
Selain Andri, KPK juga menetapkan Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diduga menyuap Andri agar salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 ditunda.
BACA JUGA: Mantan GM Pelindo II Cabang Pontianak Diperiksa KPK
Kasus suap ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan di kawasan Gading Serpong, Tanah Abang, Jakpus, Jumat (12/2) lalu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Batik Merah, Plt Gubernur Sumut Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi