jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung Soroso Ono menegaskan, tugas Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna cuma menerima perkara saja.
Menurut dia, Andri tak punya kewenangan sama sekali terkait pengiriman salinan putusan kasasi. "Dia orang non teknis, tugasnya hanya meneliti berkas perkara saja," kata Soroso usai diperiksa KPK, Rabu (24/2).
BACA JUGA: KERAS! Presiden Minta Dentuman Pertempuran Harus Besar
Ia menegaskan tidak ada kewenangan Andri menunda salinan putusan. Sebab, salinan putusan kasasi memang tak bisa ditunda-tunda.
Karenanya, Andri hanya berspekulasi dan mengklaim bisa menunda pengiriman salinan putusan. "Spekulasi saja, saking bodohnya orang yang ngasih duit. Spekulasi saja, jual omongan saja," ujarnya.
BACA JUGA: Akhirnya..Inilah Lima Anggota Dewan Pengawas RRI
Lantas darimana Andri tahu putusan kasasi perkara korupsi Ichsan Suaidi sudah keluar? Soroso menegaskan putusan itu dalam 1 x 24 jam sudah dipublikasikan di website MA. "Lengkap di situ," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Garuda di Mata Menteri Marwan: Sering Delay, Minta Ampun Jelek!
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Siapkan Langkah-langkah Merespon Wacana GBHN
Redaktur : Tim Redaksi