jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/10), sekitar pukul 16.00 sore.
Dia digarap sebagai saksi untuk Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, tersangka penyuap Akil Mochtar saat menjadi hakim MK.
BACA JUGA: Besok, Sebanyak 393 Personel Bakal Amankan Sidang Vonis Jessica
Kasianur digarap sejak pukul 10.15 dan baru selesai pukul 16.00. Selama enam jam lebih, Kasianur mengaku penyidik tidak menanyakan ihwal dugaan suap yang terjadi.
"Tidak, sama sekali tidak. Memang kalau masuk tindak pidana korupsi kami kan tidak tahu sama sekali," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (26/10).
BACA JUGA: KPK Fokus Pulihkan Kerugian Negara Akibat Ulah Eks Wako Makassar
Dia menyatakan, sidang sengketa pilkada Buton 2011 juga berjalan normal. Sesuai hukum acara. "Tidak ada keganjilan," tegasnya.
Keputusan majelis juga bulat sesuai dengan amar putusan yang diketahui publik.
BACA JUGA: Hanura: Temuan TPF Munir Wajib Ditindaklanjuti Pemerintah
Dia mengaku tidak tahu apakah amar itu dipengaruhi dugaan pemberian uang ke Akil.
"Kami tidak tahu mengenai aliran dana sama sekali," jawabnya saat ditanya ihwal pemberian uang Rp 1 miliar dari Samsu kepada Akil.
KPK menetapkan Samsu sebagai tersangka suap kepada Akil untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011. Samsu diduga menyogok Akil Rp 1 miliar.
Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Megawati, Trimedya: Syarief Hasan Jangan Asal Ngomong!
Redaktur : Tim Redaksi