jpnn.com - JAKARTA – Tersangka suap pengajuan peninjauan kembali perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan. Edy dikurung di Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK, kemarin (20/4), itu.
BACA JUGA: Ketahuilah, Jumlah PNS Sudah Menyusut
“EN ditahan di Rutan KPK,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (21/4).
Tak cuma Edy, lembaga antirasuah juga akan menjebloskan sang perantara suap, Doddy Aryanto Sumpeno ke sel tahanan. Informasi yang dihimpun, Doddy akan dikurung di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Saat ini, baru terpantau Edy keluar dari markas KPK untuk digelandang ke sel tahanan. Edy yang keluar sekitar pukul 18.30, sudah mengenakan rompi oranye, yang lazim digunakan tahanan komisi antirasuah. Namun, ia tak berbicara alias bungkam. Bahkan, ia berupaya menutup mukanya dengan masker.
Edy dan Doddy dicokok KPK di basement parkir sebuah hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakpus, kemarin (20/4). Keduanya diduga bertransaksi suap menyuap.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Bolak-balik Digarap KPK, Ada Apa dengan Taufik?
BACA JUGA: Berharap Para Dai Ikut Sebarkan Pemahaman 4 Pilar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait OTT Panitera PN Jakpus, KPK Cekal Sekjen MA
Redaktur : Tim Redaksi