Panitera PN Jakpus Itu Tak Berkomentar saat Diantar ke Rutan

Jumat, 01 Juli 2016 – 20:38 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ke sel tahanan, Jumat (1/6) sore. Santoso keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.37 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. 

Tersangka penerima suap dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW) melalui staf Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani (AY), itu tidak banyak omong. 

BACA JUGA: La Ode Ida: Politikus Korupsi Bukan Semata Rakus, tapi...

Santoso yang disuap SGD 28 ribu itu melenggang masuk ke mobil tahanan. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Santoso ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. 

Setelah Santoso, giliran Ahmad Yani menampakan batang hidungnya sejak ditangkap KPK kemarin. Yani keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 19.03 tidak banyak omong. Dia cuma bilang, "Maaf, maaf saya lagu tidak bisa komentar."

BACA JUGA: Ini Pesan Mas Ibas Yudhoyono ke Konstituennya

Yani dikurung di Rutan Polres Jakarta Timur. Kedua tersangka ini dikurung selama 20 hari pertama.(boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Langsung Jebloskan Panitera PN Jakpus ke Tahanan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Suap ke Panitera PN Jakpus Bukan untuk Hakim?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler