jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kedua tersangka itu adalah Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhamad Santoso dan staf firma hukum Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.
Santoso selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.30 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, ia sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
BACA JUGA: Yakin Suap ke Panitera PN Jakpus Bukan untuk Hakim?
Namun, Santoso memilih bungkam saat diberondong pertanyaan dari awak media. Sedangkan Ahmad Yani keluar pada pukul 19.00 WIB.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka SAN dan AY. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).
BACA JUGA: Belum Tuntas, Badrodin Berharap pada Kapolri yang Baru
Yuyuk menjelaskan, Santoso dan Ahmad Yani ditahan di lokasi rutan yang berbeda. Santoso ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. "Sedangkan tersangka AY ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," sebut Yuyuk.
Hari ini KPK menetapkan Santoso, Ahmad Yani dan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Penetapan tersangka itu adalah hasil OTT KPK pada Kamis (30/6).
BACA JUGA: Pimpinan KPK Percayakan Kelanjutan Kasus Hadi Poernomo ke Penyidik
Hanya saja, Raoul yang juga atasan Yani belum ditahan. Sebab, KPK masih memburunya.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar SGD 28 ribu yang dipisahkan dalam dua amplop cokelat. Dua amplop itu masing berisi uang sebesar SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu.
Suap itu terkait penanganan perkara dua perusahaan di PN Jakpus. Yaitu, gugatan perdata yang dilakukan PT Mitra Maju Sukses melawan PT KTP. Tujuan pemberian suap agar majelis hakim PN Jakpus memenangkan PT KTP selaku termohon.(put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Ini jadi Pelajaran Berharga Bagi Mahkamah Agung
Redaktur : Tim Redaksi