jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas pasca-penangkapan atas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Sejak kemarin (20/4) hingga hari ini (21/4), komisi antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi untuk kepentingan penyidikan.
“Tim melakukan penggeledahan di empat lokasi,” kata Agus Rahardjo di KPK, Kamis (21/4).
BACA JUGA: Tenang! OTT Panitera Cuma Pembuka, Ada yang Lebih Besar Lagi
Sejumlah lokasi yang disasar penyidik KPK antara lain kantor PN Jakpus dan Mahkamah Agung. Sedangkan dari pihak swasta, lokasi yang disasar adalah kantor PT Paramount Enterprise International dan sebuah rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang bukti. Selain dokumen terkait, ada pula sejumlah uang.
BACA JUGA: Pemutilasi Janda Tiba di Polda Metro Jaya, Inilah Fotonya
“Tim menyita dokumen dan sejumlah uang. Jumlah uangnya belum dihitung oleh tim dan akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak,” kata Agus.
Seperti diketahui, Edy dan Doddy ditangkap di basement salah satu hotel di kawasan Kramat Raya, Jakpus, kemarin (20/4) seusai bertransaksi suap. Suap itu diduga untuk pengamanan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakpus. Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Mahyudin Sedih Ada Panitera Pengadilan Terjaring OTT Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Pansek PN Jakpus Sebagai Tersangka, Begini Kasusnya
Redaktur : Tim Redaksi