Panitera PN Jakpus Terima Suap untuk Pengurusan 3 Perkara Lippo Group

Rabu, 07 September 2016 – 22:22 WIB
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution (berbaju tahanan warna oranye) saat digelandang penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan pada 22 April 2016. Foto: JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April lalu, kini mulai diadili. Rabu (7/9), Edy duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada persidangan perdana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Edy Nasution menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengurusan tiga perkara milik Lippo Group. Suap untuk Edy antara lain Rp 1,5 miliar, Rp 100 juta, Rp 50 juta, dan USD 50 ribu.

BACA JUGA: Bu Susi Bekali Calon Kada PDIP agar Berani Gulirkan Ide

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan atas Edy.

Dalam surat dakwaan diuraikan, Edy menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan Rp 100 juta melalui seorang perantara bernama Doddy Ariyanto Supeno. Pemberian itu dilakukan atas arahan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho; Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), Hery Soegiarto, serta konsultan hukumnya Wresti Kristian Hesti.

BACA JUGA: Ricuh! Ayah Wayan Mirna Digelandang dari Ruang Sidang

Menurut JPU, suap Rp 1,5 miliar untuk Edy itu demi mengurus revisi surat jawaban dari PN Jakpus untuk menolak eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasar putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 12 Juli 1940 atas tanah yang berlokasi di Tangerang. Selain itu, suap juga dimaksudkan agar Edy tidak mengirimkan surat tersebut kepada pihak pemohon eksekusi lanjutan.

Sementara penerimaan uang sebesar Rp 100 juta untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning (peringatan eksekusi) perkara niaga PT MTP melalui PN Jakpus. Aanmaning itu dilakukan sesuai putusan Singapura International Arbitration Centre (SIAC) Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2013, ARB No.178 Tahun 2010.

BACA JUGA: Ketua PDIP Tak Keberatan Archandra jadi Menteri Lagi

JPU Tito juga membeber suap USD 50 ribu untuk Edy dari seseorang bernama Agustriadhy atas arahan Eddy Sindoro. Ada pula uang sebesar Rp 50 juta dari Doddy Ariyanto Supeno atas arahan Wresti Kristian Hesti, dan Ervan Adi Nugroho.

"Penerimaan uang sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta tersebut untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited meskipun telah melewati batas waktu. Dan membantu perkara yang masih dihadapi Lippo Group di PN Jakpus," ujar Tito.

Atas perbuatannya, Edy Nasution dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg/boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Wayan Mirna Emosi, Tunjuk ke Arah Yudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler