jpnn.com - JAKARTA -- Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, sempat berdiri dari tempat duduknya dan menujuk ke arah pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto.
Awalnya, hakim anggota Binsar Gultom tengah mencecar ahli patolog forensik RSCM Djadja Surya Atmadja soal penyebab kematian Mirna.
BACA JUGA: Mabes Polri Tangani Kasus Pengadangan Kepala BRG di Riau
Di tengah perdebatan, Binsar kemudian mengangkat sebuah foto Mirna yang sudah disiapkan di mejanya.
Namun, Yudi kemudian melakukan interupsi. Yudi menegaskan bahwa foto itu tidak sah sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Kasus Bupati Naik Haji Pakai Uang Suap, Empat Lokasi Digeledah
"Interupsi. Itu foto tadi ayah Mirna serahkan ke jaksa dan hakim. Itu foto tidak sah," kata Yudi dengan pengeras suara saat persidangan perkara pembunuhan dengan racun sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Yudi mengatakan, harusnya barang bukti berdasarkan berita acara pemeriksaan.
BACA JUGA: Damayanti Sudah Membayangkan Hidup di Bui Enam Tahun
Ketika Yudi berbicara, Edi Darmawan spontan berdiri dari tempat duduknya.
Dia saat itu duduk di kursi pengunjung sebelah kanan nomor dua dari belakang. "Eh… Yudi," kata Darmawan sambil menunjuk kea rah Yudi.
Namun, apa yang dilakukan Yudi dan Darmawan itu sama-sama tidak direspon. Hakim Binsar tetap melanjutkan mencecar Djadja. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai Ruhut jadi Presiden, Ini yang Dia Lakukan buat Archandra
Redaktur : Tim Redaksi