Panitia Pengadaan Barang Jasa Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Selasa, 24 Februari 2015 – 22:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelola anggaran, panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Bukan hanya Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Inspektorat, tapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, hal itu akan berbentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA: Kalah di PN Jakbar, Kubu Ical Kasasi ke MA

"Sesuai SE No 1 Tahun 2015, seluruh pegawai ASN harus menyampaikan LHKASN. Namun khusus pengelola anggaran maupun panitia pengadaan barang dan jasa pelaporannya juga ke KPK karena mereka ini sangat rentan posisinya. Salah sedikit saja bisa terjerat KKN," kata Yuddy, Selasa (24/2).

LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui aparat pengawas internal pemerintah (APIP) masing-masing.

BACA JUGA: Kok Tedjo Bantah Omongan Panglima TNI Soal Sukhoi

"APIP berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah," tegas Yuddy. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Tengah Malam, KKP Gagalkan Penyelundupan 7.700 Kepiting Bertelur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan, Ini Respon Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler