Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan, Ini Respon Istana

Selasa, 24 Februari 2015 – 21:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK memicu para tersangka-tersangka kasus hukum lainnya mengajukan gugatan yang sama. Salah satu yang mengajukan gugatan ini adalah mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Menanggapi berbagai gugatan baru itu, pihak Istana Negara meminta penegak hukum untuk berhati-hati dan teliti dalam menjalankan proses tersebut. Terutama terkait alasan pengajuan praperadilan.

BACA JUGA: Istana Belum Sikapi Plt Pimpinan KPK yang Mengidap Kanker

"Itu harus dilihat bahwa apakah yang dilakukan dalam upaya untuk mengajukan praperadilan tersebut sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Ini kan bukan hanya institusi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tapi MA (Mahkamah Agung, red) juga akan melakukan pengawalan," ujar Mensesneg Pratikno di kompleks Istana Negara,  Jakarta, Selasa, (24/2).

Presiden Joko Widodo, kata Pratikno, mengembalikan kebijakan terkait praperadilan kepada institusi penegak hukum. Yang terpenting, kata dia, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan.

BACA JUGA: Menteri Susi Ingin Bangun Akuarium Keliling

Selain itu, kata Pratikno, presiden juga meminta semua lembaga hukum harus tetap menjaga sinergitas dan hubungan baik. Dengan demikian penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tetap berjalan.

"Presiden berkali-kali menegaskan penegakan hukum harus terus dilanjutkan kemudian proses hukum harus dihargai, pemberantasan korupsi juga harus dilanjutkan. Presiden sangat mengharapkan agar sinergi KPK, Polri dan Kejagung bisa berjalan dengan baik," tandas Pratikno.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung Anggap Wajar Protes Australia dan Brasil

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Duo Bali Nine Kandas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler