Panitia Pengadaan Transjakarta Digarap Kejagung

Rabu, 21 Mei 2014 – 10:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, Rabu (21/5).

"Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, dua saksi diperiksa," kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (21/5).

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Bus Gandeng, Empat Saksi Diperiksa

Keduanya adalah Paidi selaku Sekretaris Panitia Panitia Pengadaan Armada Bus Busway, dan Rudi Saptari sebagai Panitia Pengadaan armada Bus Busway.

Sejuah ini baru empat tersangka dijerat dalam kasus dengan nilai proyek Rp 1,5 triliun itu. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

BACA JUGA: Volume Sampah Meningkat, DKI Siapkan 72 Truk Baru

Tersangka lainnya: Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan  Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. Kejagung mengaku tidak akan berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan ini saja. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Satpol PP Jaga Diskotek Stadium

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualitas PNS Depok di Bawah Rata-rata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler