JAKARTA – Pemeriksaan dugaan korupsi di DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2008 berlanjutTim penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa dan mendengar keterangan saksi
BACA JUGA: Gubernur Mangkir, KPPU Jengkel
Kali ini, yang dmintai keterangan sebagai saksi anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultassi Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Asep P Ritonga dan pegawai Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wawan Setiawan.Keduanya diperiksa dalam perkara tersangka yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang saat terjadi tindak pidana menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pelayanan Pengaduan Masyarakat, H Aries Halawani R (AHR) dan Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan Abdul Haris Mugni (AHM).
“Keterangan yang diberikan saksi Asep P Ritonga dan Wawan Setiawan antara lain mengenai tugas panitia anggaran dan HPS (Harga Pedoman Setempat) yang tidak dibuat panitia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto SH MH, di ruang kerjanya pada wartawan, Senin (12/10) sore.
Dikatakannya, dua orang saksi ini diperiksa selama 6,5 jam, mulai pukul 9.30 hingga pukul 16.00 WIB
BACA JUGA: Ruas Jakarta - Depok Rusak Parah
Ditambahkan keterangan saksi masih perlu pendalaman dan penajaman, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan dengan jadwal yang ditentukan kemudian.Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka perkara pidana korupsi tersebut yakni H Aries R dan Abdul Haris Mugni terhadap dugaan tindak pidana korupsi di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 27,5 miliar.
Dugaan korupsi muncul setelah diketahui ada anggaran suatu proyek, namun proyek itu tidak diplot dan diajukan oleh panitia anggaran Pemda DKI Jakarta
BACA JUGA: Akses Depok-Jakarta Rusak Berat
Namun, proyek itu tidak kunjung dimulai, sementara uang Rp 27,5 miliar itu sudah dikucurkan(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Panggil Gubernur Sulsel
Redaktur : Tim Redaksi