Panitia Tender KPU: Penawaran Terendah Belum Tentu Menang

Kamis, 27 Februari 2014 – 05:15 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Anggota Panitia Tender Logistik Pemilu KPU Sulsel yang juga Staf Keuangan KPU Sulsel, Anwar menyebut penawaran terendah tidak menjamin perusahaan  menang. Alasannya harus melewati evaluasi administrasi, teknis, sampai angka penawaran.

"Dari empat yang lolos, tiga penawar yang lain jaminan penawarannya tidak sesuai substansi jaminan. Dalam poin C dan D, disebutkan bahwa penjamin harus menjamin jika terjadi KKN dan penipuan/pemalsuan domumen penawaran. Sedang tiga penawar itu jelas-jelas ditegaskan tidak menjamin hal itu," kata Anwar seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (27/2).
    
Kedua poin tersebut dinilai panitia tidak sesuai syarat, makanya panitia memutuskan untuk menggugurkannya. Dia mempersilahkan perusahaan yang merasa dirugikan untuk melakukan sanggahan secara online sesuai batas waktu yang ditetapkan 27 Februari.
    
Kabag Umum dan Logistik Sekretariat KPU Sulsel, Sahabuddin menyatakan, pengumuman pemenang tender logistik ini bisa saja dibatalkan jika perusahaan yang ikut tender memanfaatkan masa sanggah, yang kemudian sanggahannya dianggap benar dan bisa dibuktikan.
    
"Kalau disanggah kemudian diterima alasannya, bisa saja dibatalkan. Proses penyanggahan ini ditujukan kepada panitia melalui online. Kalau jawaban yang diberikan panitia atas sanggahan itu, perusahaan yang melakukan sanggahan masih bisa menempuh sanggah banding," kata Sahabuddin.
    
Namun, Sahabuddin menyebut, sanggah banding ini berbeda dengan masa sanggah. Perusahaan yang melakukan sanggah banding harus memenuhi syarat jaminan yakni 1 persen dari total HPS yang diumumkan. Karena dalam proyek logistik ini nilainya mencapai Rp4,1 miliar, Sahabuddin menyebut jaminan yang harus disiapkan mencapai Rp41 juta.
    
"Uang jaminan ini akan dikembalikan kepada peyanggah kalau sanggah bandingnya benar. Tapi kalau tidak, akan diserahkan ke kas negara. Jadi itu resikonya kalau kita melakukan sanggah banding," katanya.
    
Saat ditanya soal klasifikasi perusahaan CV dan PT, Sahabuddin dan Anwar mengaku tidak memahami benar batasan proyek yang harus diikuti perusahaan bersifat CV dan PT. "Yang saya paham kecil dan non kecil," tambahnya. (sah)

BACA JUGA: Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Malas Diadukan ke BKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler