jpnn.com -
JAKARTA - Rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah menyepakati sejumlah poin penting sebagai penyempurnaan Perppu Pilkada.
BACA JUGA: Kabareskrim Pastikan Abraham Samad Segera Jadi Tersangka
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy (LE) mengatakan, perubahan itu meliputi persyarakat calon kepala daerah (Kada) hingga pelaksanaan Pilkada. "Ada tujuh hal yang disepakati dalam Panja Komisi II kemarin," kata Lukman Edy di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).
Salah satunya ialah jadwal pilkada serentak diubah menjadi tahun 2016 untuk pilkada serentak dan 2027 serentak nasional. Sebelumnya, dalam Perppu No.1/2014 Pilkada serentak dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020.
BACA JUGA: Mayoritas Bupati Minta Naik Gaji
"Kami sudah simulasi usulan Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan (2015) karena akan korbankan jabatan kada selama tiga tahun. Ini melanggar peraturan perundang-undangan," tambah Edy.
Selain itu, syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur dan 30 tahun calon bupati/walikota. Sebelumnya, usia calon ini dalam Perppu ialah 30 tahun calon gubernur dan 25 tahun calon bupati dan walikota. Pertimbangan usia lebih matang dimaksudkan agar calon siap menjadi pemimpin di daerah. (fat/jpnn)
BACA JUGA: KPK-Polri Berseteru, Jokowi-TNI Makan Siang di Istana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehadiran BW di Bareskrim Sindiran Untuk BG
Redaktur : Tim Redaksi