Panja PGTKH Komisi X DPR Dukung Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Lewat Keppres

Jumat, 18 Juni 2021 – 11:40 WIB
Panja PGTKH ASN Komisi X DPR mendukung pengangkatan honorer menjadi PNS lewat keppres. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja Pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR mendukung diterbitkannya keputusan presiden tentang pegawai negeri sipil (Keppres PNS).

Anggota Panja PGTKH ASN Komisi X DPR Mohammad Nur Purnomosidi mengatakan pemerintah harus memberikan perhatian terhadap honorer yang masa pengabdiannya lama, dan usia yang sudah tidak muda lagi.

BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Penyebab Formasi CPNS 2021 dan PPPK Tidak Sampai 1,27 Juta

"Tidak elok kalau honorer yang tidak muda lagi dengan masa pengabdian panjang tidak dihargai jasa-jasanya," kata Purnomo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja PGTKH ASN Komisi X DPR RI bersama forum guru di Jakarta, Rabu (16/6).

Politikus Partai Golkar ini menilai honorer berprestasi, dan yang sudah mengabdi lama harus diangkat menjadi ASN misalnya dengan melalui keppres.

BACA JUGA: Mantan Ketua PGRI: Guru Honorer K2 Cukup Wawancara untuk Lulus PPPK 2021

Sementara, anggota Panja PGTKH ASN Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan guru honorer menjadi ASN.

Bukan hanya memperjuangkan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi supaya diangkat sebagai PNS.

BACA JUGA: Formasi Kosong PPPK 2021, Guru Honorer Tidak Dites Lagi, Pakai Sistem Rangking

Dia menyatakan status PPPK tidak layak diberikan kepada guru honorer yang masa pengabdiannya sangat panjang.

Menurut dia, honorer selayaknya diangkat PNS lewat regulasi berupa keppres atau lainnya.

"Pemerintah kurang care dan tidak ada kemauan untuk menyelesaikan masalah honorer," tegas anggota Fraksi PAN di DPR itu.

Dia menyebutkan seluruh anggota Komisi X DPR terkejut dengan pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa yang diangkat PPPK 2021 hanya guru honorer yang lulus.

Dia mempertanyakan bagaimana bisa selesai masalah guru honorer apabila sistem yang diterapkan seperti itu.

Belum lagi tenaga kependidikan yang tidak tersentuh pemerintah.

"Mudah-mudahan rekomendasi panja bergigi artinya diperhatikan pemerintah. Ini demi meningkatkan status honorer," pungkasnya. (esy/jpnn) 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Keppres PNS   honorer   PNS   PPPK   ASN   Komisi X DPR  

Terpopuler