Panja RUU Tipikor Persilakan ICW Melapor

Minggu, 27 September 2009 – 22:45 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), Arbab Paproeka, mengaku tak gentar dengan ancaman Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR RIMenurut legislator asal PAN itu, tidak ada yang salah dalam penetapan Panja dan itu tidak menyalahi Tata Tertib (Tatib) DPR.

"Silakan saja melapor

BACA JUGA: Aryanti Baramuli Ikut Bursa Pimpinan DPD

Toh kalo memang ada yang salah dalam pembentukan Panja, bukan mereka (ICW) yang mempersoalkannya," kata Arbab, anggota DPR RI dari Sulawesi Tenggara itu, Minggu (27/9).

Arbab menjelaskan bahwa dalam pembentukan Panja, delapan dari 10 fraksi yang ada di DPR hadir
"Tapi saya mengapresiasi perhatian teman-teman (ICW)

BACA JUGA: Angkutan Udara Capai 1,3 Juta Penumpang

Mereka boleh saja melakukan itu, tapi yang harus dipahami, berikan juga kami ruang
Pansus lain juga begitu

BACA JUGA: Teten Masduki Tolak Posisi di KPK

Tidak semua fraksi hadir, tapi kuorumKenapa hanya Panja Tipikor yang disorot?" ujarnya lagi.

Dikatakan Arbab, Panja RUU Tipikor tetap legitimated karena sampai saat ini sudah bekerja dengan baikSementara jika dalam proses pembentukannya menyalahi Tatib, maka yang perlu mempersoalkannya adalah anggota Panja dan fraksi di DPR"Tidak ada yang mempersoalkannya," katanya.

Mengenai pencabutan kewenangan KPK dalam hal penuntutan, menurut Arbab, hanya ada kesalahan persepsiIa mengatakan, jaksa yang ada di KPK tetap melakukan penuntutanHanya saja perlu ada keselarasan, sehingga dalam penuntutan KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Agung"Lalu apa yang salah dengan itu? Seolah-olah telah terjadi pecabutan kewenangan KPK," tambahnya.

Rencananya, Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho akan melaporkan Panja RUU Tipikor ke BK, Senin (28/9)Soalnya dalam pembentukan Panja, menurut Emerson, tidak sesuai dengan TatibAlasannya, anggota DPR yang hadir tidak lebih dari separuh sehingga dinyatakan tidak kuorum"Itu menyalahi Tatib DPR," kata Emerson.

Materi laporan yang akan disampaikan ICW kepada BK, dikatakan juga termasuk soal mekanisme pembahasan RUU Tipikor yang tidak transparan, akuntabel dan partisipatifTermasuk bahwa peraturan tersebut melemahkan KPK dengan menghilangkan kewenangan penyadapan dan penuntutan yang dimilikinya(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu KPK Ditolak Ramai-ramai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler