Perppu KPK Ditolak Ramai-ramai

Diterima DPR jadi UU, Langsung Terancam Judicial Review

Minggu, 27 September 2009 – 16:58 WIB

JAKARTA - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Penggnati Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang penunjukan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi semakin meluasKemarin, sejumlah aktifis dan tokoh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Perpu KPK berkumpul di kantor ICW di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan untuk menolak Perppu yang ditandatangani Presiden pada 22 Septemeber lalu itu.

Dalam deretan penolak itu terdapat nama-nama seperti Asmara Nababan dan MM Billah (aktifis HAM), Teten Masduki (Sekjen Tranoparansi Internasional Indonesia), Neta S

BACA JUGA: Bibit: Ponsel Susno Masuk ke Target KPK

Pane (Indonesia Police Watch), Bambang Widodo Umar (akademisi/purnawirawan Polri, serta Danang Widiyoko, Emerson Yuntho dan Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch.

Dalam pernyataan bersama itu, mereka secara tegas menolak Perpu Nomor 4 tahun 2009 yang merevisi Pasal 33 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
Anggota aliansi yang juga peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, menyatakan bahwa Perppu tersebut merupakan produk hukum yang sangat subjektif dan nyaris tanpa kontrol

BACA JUGA: Candra Bantah Eksekusi di Pasar Festival

"Ini tentu saja berbahaya jika tidak didasari alasan yang kuat dan dengan data empiris yang jelas
Latar belakang penerbitan untuk penyelamatan KPK, mengisi kekosongan kepemimpinan KPK, dan melanjutkan pemberantasan korupsi tidak lebih dari pemanis dari ancaman yang sesungguhnya," ujar Febri.

Ditambahkannya, kejanggalan ini sebenarnya mudah dibaca karena memang ada kekuatan yang menyerang balik KPK

BACA JUGA: Bibit : Yang Terima Suap Jin atau Setan

"Kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK merupakan catatan terdekat sebelum penerbitan PerpuHanya selang satu hari setelah Presiden menerbitkan Kepres pemberhentian sementara (21/9), Perppu ini,." ulasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, dasar pertimbangan Perppu yang menyebut kekosongan kepemimpinan KPK telah mengganggu kinerja dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kerja KPK, emah dari sisi argumentasi"Jurstru Perppu menjadi semacam pembenaran kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua pimpinan KPK," tandasnya.

Meski Perppu yang menjadi dasar pemilihan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK itu hanya merevisi dua pasal dalam UU KPK dan ruang lingkup pengaturannya hanya untuk istitusi KPK, namun tetap mengancam independensiKarenanyaAliansi secara tegas menolak Perppu
 
 "Aliansi secara tegas menolak dan tidak mengakui legitimasi Perppu Nomor 4 tahun 2009Kami juga mengingatkan Presiden agar tidak terjebak pada kepentingan politik yang mengarah pada bentuk pemerintahan otoriter model baru," tandasnya.

Selain itu, aliansi juga meminta Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menghentikan Kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK, dan membentuk penyelidik independen untuk memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan di tubuh POLRI.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teras Narang Curiga Tengah Dikerjai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler