jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI resmi membentuk panja vaksin Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menjelaskan panja yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan, termasuk dari program vaksin yang digencarkan pemerintah.
BACA JUGA: Siapkan Kain Kafan Hingga Makam, Dorce Gamalama: Mandikan Saya Dengan Pakaian Perempuan
"Banyak yang harus kami lakukan pengawasan terhadap pengelolan program vaksin, tidak hanya dari aspek kehalalan saja," ujar Kurniasih, Senin (24/1).
Sejauh ini, kata dia, Komisi IX tengah menuyusun agenda panja vaksin Covid-19.
BACA JUGA: Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!
Salah satu susunan itu mengenai regulasi, hingga alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin, yang nilai impor vaksin saat itu mencapai Rp 44,08 triliun dengan pengadaan sebesar 465,07 juta dosis vaksin.
Mufida menambahkan, insentif fiskal untuk pengadaan vaksin impor itu mencapai Rp 8,33 triliun sepanjang 2021. Artinya, insentif fiskal itu mesti bisa dioptimalkan penggunaannya untuk percepatan vaksinasi di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Melindungi Industri Baja Nasional dari Serbuan Impor
"Mudah-mudahan ini bisa dioptimalkan dan juga ada optimalisasi dari tata kelola vaksin yang lebih baik ke depan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk memberikan data-data terkait vaksin kepada Komisi IX, antara lain jenis vaksin yang digunakan, jumlah masing-masing jenis vaksin, harga per dosis masing-masing jenis vaksin.
Kemudian, jumlah hibah yang diterima Indonesia, jumlah vaksin kedaluwarsa potensi penghematan APBN dengan adanya vaksin hibah dan target vaksinasi, baik primer maupun booster paling lambat 25 Januari 2022.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy