Panji Gumilang akan Hadir Memenuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

Selasa, 01 Agustus 2023 – 07:47 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (1/8).

Tim penasihat hukum Panji Gumilang mengkonfirmasi bahwa pendiri Ponpes Al-Zaytun itu akan hadir pada pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Bareskrim Dianggap Profesional Ungkap Oknum Kemenperin di Balik Kasus IMEI Ilegal

"Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/8).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Selasa, menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sampaikan Perkembangan Terbaru Kasus Panji Gumilang

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.

Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli.

BACA JUGA: Brigjen Ramadhan Ungkap Info Terbaru Kasus Pencucian Uang Panjio Gumilang

Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (28/7).

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a Ayat 2. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler