Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 01 Agustus 2023 – 22:21 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri malam ini.

BACA JUGA: Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa malam.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sampaikan Perkembangan Terbaru Kasus Panji Gumilang

Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Diduga Dibunuh Secara Terencana

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.

"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutan Kota UKI jadi Tempat Mesum Sesama Jenis, Alat Kontrasepsi Berserakan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler