Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya

Selasa, 01 Agustus 2023 – 16:04 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, JAKARTA - Panji Gumilang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penodaan agama di Mabes Polri hari ini, Selasa (1/8).

Kasus ini juga tidak luput dari perhatian Ikatan Ahli Hukum Pidana, untuk melakukan analisa terhadap perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sampaikan Perkembangan Terbaru Kasus Panji Gumilang

Ketua Ikatan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Yunistra Dharmantara menyebut bahwa hasil analisa para ahli terhadap pidana kasus hukum penodaan agama yang menyeret Panji Gumilang disepakati tidak memenuhi unsur pidana penodaan agama.

"Kami sudah melakukan analisa secara teliti terhadap video yang tersebar di media sosial, dimana Panji Gumilang menyebut Surat Al-baqara yang di declaire oleh nabi bukanlah Kalam Allah melainkan Kalam Nabi yang didapat melalui wahyu illahi," ujarnya.

BACA JUGA: Kapolri Bicara Kasus Panji Gumilang, Pasal yang Disangkakan Banyak Banget

Dari hasil analisa yang dilakukan, para ahli menyepakati bahwa tidak terdapat unsur pidana penodaan agama ataupun ujaran kebencian di dalamnya.

"Gak ada unsur pidana penodaan agamanya itu, karena pertimbangannya Saudara PG beragama Islam, ia juga pendidik di pesantren, sehingga hak mengeluarkan pendapat berdasarkan ilmiah melekat pada dirinya," pungkasnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Panji Gumilang Al Zaytun, Bareskrim Minta Keterangan Ahli

Yunistra menegaskan bahwa dalam kalimat yang dilontarkan oleh Panji Gumilang di dalam video pun, jelas mempertegas eksistensi illahi.

"Tegas dan lugas disebut si Panji Gumilang, kalau itu didapat melalui wahyu illahi, jadi eksistensi Illahi atau dalam muslim kita sebut eksistensi Allah sama sekali tidak ditiadakan, jadi secara ilmu hukum pidana jelas tidak adanya penodaan agama di sana," tegasnya.

Para ahli pun menilai, kasus tersebut sarat dengan politis dan perlu kecermatan dalam pendidikannya, sehingga yunistra pun berpesan agar masyarakat tidak terburu-buru dalam melakukan justifikasi terhadap perkara tersebut.

"Kapolri harus memperhatikan perkara tersebut, jangan sampai Penyidikan seolah-olah bisa didikte oleh penggiringan opini," ungkapnya.(ray/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler