Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan

Minggu, 05 November 2023 – 21:09 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan berkaca dari kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

"Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11).

"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para Pengurus Yayasan terutama pondok Pesantren tidak berurusan dengan Persoalan Hukum," ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: Ternyata Begini Modus Pencucian Uang oleh Panji Gumilang

Ihsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela. Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.

"Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU," katanya.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Melimpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan

Ihsan pun mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Ia menyebut UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.

"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lgagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," ujarnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler