Ternyata Begini Modus Pencucian Uang oleh Panji Gumilang

Jumat, 03 November 2023 – 08:30 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Sejalan dengan itu, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

BACA JUGA: Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami melakukan dua proses penyelidikan. Yang pertama penyidikan perkara penggelapan dan tindak pidana (TPPU, red) yayasan yang sudah naik status tersangka. Yang kedua, kami melakukan penyelidikan korupsi terhadap dana BOS,” kata Whisnu, Kamis (2/11).

BACA JUGA: TA Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Alamak

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dengan terlapor Panji Gumilang itu kini masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

"Setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara kami tingkatkan statusnya ke penyidikan dan ke tahap selanjutnya,” ucap Whisnu.

BACA JUGA: Kurir Narkoba dari Aceh Ini Ditangkap di Jambi, Modusnya Tak Biasa

Sementara itu, dalam kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana pengelolaan uang yayasan dan penggelapan, penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Modus Pencucian Uang

Whisnu menjelaskan modus yang dilakukan Panji dalam pencucian uang, yakni berupa layering (memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya), structuring (upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil).

Kemudian, Panji diduga melakukan mingling (menca?mpurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan meng?aburkan sumber asal dananya).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diketahui memiliki beberapa identitas lebih dari empat nama dan punya 144 rekening yang telah diblokir penyidik.

Adapun nilai transaksi masuk dan keluar selama periode 2008-2022 pada 144 rekening itu mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam praktiknya, Panji Gumilang mengajukan pinjaman uang ke bank atas nama yayasan, tetapi dana pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya.

Lalu, ada dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayar menggunakan uang yayasan.

Diketahui bahwa dana yayasan sendiri berasal dari beberapa sumber, antara lain setoran biaya pendidikan dari orang tua santri, Jamas (program bangun masjid), dan ada beberapa yayasan pondok pesantren.

"Jadi, banyak (sumber). Kami, kan, memblokir 144 rekening, kecuali rekening dana op?erasion?a?l (yayasan),” kata Whisnu.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Ternyata Benar


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler