jpnn.com, JAKARTA - Panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel Cakim MK) mulai bekerja mencari pengganti hakim konstitusi Maria Farida Indrati yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2018.
Ketua Pansel Harjono dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (2/5), mengatakan telah mengumumkan tahapan pendaftaran tersebut melalui situs www.setneg.go.id. Pansel akan bekerja sampai akhir Juli 2018.
BACA JUGA: Arief Hidayat Kembali Mengucap Sumpah sebagai Hakim MK
“Tanggal 31 Juli itu diharap panitia sudah bisa memilih calon-calon hakim yang akan disampaikan kepada presiden,” ucap Harjono sembari menyebut pengumuman juga akan disiarkan di media massa nasional.
Anggota pansel Zainal Arifin Mochtar pada kesempatan itu menyebutkan bahwa dalam pengumuman itu pansel mengundang perseorangan mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi usulan presiden. Pendaftaran dibuka pada 7-31 Mei 2018.
BACA JUGA: Sudahlah, Arief Hidayat Tak Pantas Lagi Jadi Hakim MK
“Intinya yang dicari (presiden) satu orang karena menggantinya satu orang, calonnya (diseleksi pansel) bisa banyak,” jelas dia.
Dalam proses seleksi, pansel akan menggunakan dua cara pencarian calon. Pertama, perorangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan bisa mendaftarkan diri ke pansel.
BACA JUGA: Jadi Hakim MK, Saldi Isra: Semua Sudah Saya Lepaskan
Cara kedua, pansel mengundang kepada organisasi, perkumpulan atau masyarakat, kelompok masyarakat yang punya calon. Termasuk perguruan tinggi.
“Tentu saja yang punya calon yang dianggap baik, yang memenuhi kriteria tersebut bisa mendaftarkan calonnya tetapi tentu atas persetujuan orang yang didaftarkan tersebut," tambahnya.(fat/jpnn)
Berikut persyaratan dan tahaoan seleksi calon hakim konstitusi dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara:
Perorangan
A. Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (13 Agustus 2018)
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun
B. Tata Cara Pendaftaran:
1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan
melampirkan:
a. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Fotocopy ljazah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
d. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga
yang berwenang
(bagi penyelenggara negara menyampaikan terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan);
e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
g. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang benwarna merah
h. Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp 6.000
h. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai
Rp 6.000
j. Pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
k. Karya Tulis Examinasi/Analisis salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi, minimal sepuluh halaman dan maksimal lima belas halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1.5, kertas A4.
Catatan:
Format daftar riwayat hidup, daftar harta kekayaan, danpernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, d, h, i, dan j, dapat diunduh di www.setneg.go.id
2. Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:
Diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110, atau melalui email ke alamat: panselmk2018@setneg.go.id
3. Pendaftaran dimulai tanggal 7 Mei 2018, pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Mei 2018, pukul 16.00 WIB. Bagi yang mendaftar melalui pos tercatat, berkas harus dikirim paling lambat tanggal 31 Mei 2018 (cap pos) dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 4 Juni 2018.
Il. Masyarakat/Perkumpulan/Organisasi/Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon Hakim Konstitusi secara tertulis sesuai dengan persyaratan huruf A dan B tersebut di atas disertai surat pernyataan kesediaan dari calon yang diajukan.
Ill. Ketentuan Lain
1. Berkas lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan
2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar
3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
5. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 8 Juni 2018 melalui website
Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Sindir Lima Hakim MK karena tak Setor LHKPN
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam