jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat terus panen kecaman setelah dua kali dinyatakan melanggar kode etik. Banyak pihak mendesak guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro itu mundur dari posisi hakim MK.
Salah satu desakan datang dari mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut Arief sudah tak punya hak moral sebagai hakim konstitusi.
BACA JUGA: Langgar Kode Etik Lagi, Ketua MK Disanksi Teguran Lisan
“Pak Arief, dengar dan perhitungkan desakan moral kekuatan masyarakat sipil agar anda segera mundur sebagai hakim MK. Hak moral konstitusional anda maupun kroni-kroni anda sudah hilang,” kata Busyro di Jakarta Minggu (28/01).
Busyro menambahkan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief memperburuk wajah MK setelah dua hakimnya dicokok KPK karena suap. Yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
BACA JUGA: Putusan MK Bikin Pak Oso Kecewa
“Tiga kali tragedi moral di MK ini seharusnya sebagai pelajaran terakhir presiden dan DPR, dan MA untuk pemilihan hakim MK ke depan,” imbuhnya.
Senada dengan Busyro, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris meminta Arief segera mundur dari jabatannya. Arief, kata Syamsudin, seharusnya mundur ketika terbukti melanggar kode etik untuk yang pertama kalinya.
BACA JUGA: Uji Materi Presidential Threshold Kandas, Pak Wiranto Senang
“Arief Hidayat seharusnya tidak perlu menunggu sidang dan bahkan teguran Dewan Etik kemudian baru mundur,” ketusnya.
Jika Arief tak kunjung mundur, sambung Syamsuddin, para hakim konstitusi lainnya perlu melontarkan ancaman senada kepada ketua MK pengganti Hamdan Zoelva itu. Sebab, hakim adalah wakil Tuhan yang harus menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
“Membiarkan Arief Hidayat bertahan dengan jabatannya saya kira sama halnya dengan membiarkan keruntuhan MK itu sendiri. Apalagi sebelumnya sudah ada kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang mempermalukan MK,” tegasnya.
Sementara itu, mantan komisioner KY Suparman Marzuki mengatakan, dengan mendapatkan sanksi kode etik dua kali, maka pria kelahiran Semarang 61 tahun silam itu pantas mundur karena melanggar berbagai aturan undang-undang. Suparman mengatakan, Arief telah melanggar UUD 1945 dan UU MK yang mensyaratkan hakim konstitusi tak melakukan tindakan tercela.
Arief jelas-jelas melanggar Peraturan MK No. 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim MK. Selain itu, Arief juga melanggar The Bangalore Principles yang telah diadopsi oleh Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Bahwa hakim MK Arief Hidayat telah hadir dalam pertemuan dengan DPR Komisi III menjelang pemilihan dirinya sebagai hakim MK periode berikutnya sehingga patut diduga tidak bisa dipercaya independen dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang mengadapkan DPR sebagai pihak dalam pengujian UU, sekaligus rentan untuk diintervensi oleh kekuasaan legislatif,” sebutnya.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat
Redaktur & Reporter : Antoni