jpnn.com - JAKARTA - Seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu oleh Bareskrim Polri. Beruntung nama tersangka itu belum diserahkan pansel kepada Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
"Saya sih alhamdulillah, belum kami sampaikan (nama-nama final calon) ke presiden," kata anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih, di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).
BACA JUGA: Peradi Siap Libas Advokat Kotor
Untuk diketahui, saat ini masih 19 nama yang diseleksi pansel. Rencananya, delapan nama yang akan diserahkan ke Presiden. Setelah itu, presiden menyerahkan ke DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.
Lebih lanjut Yenti menjelaskan, pada saat Bareskrim menyerahkan rekomendasi hasil penelusuran rekam jejak, kemungkinan ketika itu polisi baru memiliki satu alat bukti terkait penyelidikan kasus yang menjerat sang calon.
BACA JUGA: Pemerintah Mau Bangun Kereta Cepat? Dengerin Nih.. Saran Mantan Menhub
Nah, kata dia, sekarang ternyata sudah ada dua alat bukti bahkan telah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
"Saya berharap Kabareskrim segera memanggil saja, proses pidana segera jalan gitu," kata pakar pencucian uang dari Universitas Trisakti Jakarta itu.
BACA JUGA: Tadinya Belum jadi Tersangka, Siapa Dia?
Yenti tak menganggap penetapan tersangka ini sebagai hambatan dari Polri untuk pansel. Bahkan, Yenti menjelaskan, seorang pimpinan KPK saja sesuai Undang-undang harus berhenti kalau berstatus tersangka.
"Kalau sekarang capim saja sudah tersangka, ya bukan berarti berhenti lagi dong. Kami tidak mungkin (meneruskan menyeleksinya) ya," kata Yenti.
Dia pun tak menganggap ini sebagai bentuk kriminalisasi. Yenti menghargai apa yang dilakukan Polri. "Kalau sampai seorang Kabareskrim menyatakan tersangka pasti (sudah punya) dua alat bukti," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Calon Pimpinan KPK Ditetapkan Tersangka, Pansel Bergerak
Redaktur : Tim Redaksi