jpnn.com - JAKARTA – Anggota Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnarsih mengaku heran melihat sikap pimpinan KPK maupun Polri yang ogah menangani kasus “Papa Minta Saham” yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Yenti menekankan bahwa penegak hukum harus melihat substansi dari persoalan tersebut, sehingga KPK maupun Polri bisa berjalan seiring dalam penanganan dugaan pelanggaran etika di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
BACA JUGA: RUSUH KONGRES HMI: Ini Preman atau Mahasiswa?
“Saya juga mau KPK mestinya jalan. Awalnya, MKD lapor ke KPK. KPK atau Polri selalu melakukan tidak ada laporan. Saya agak heran. Di Pasal 106 KUHAP itu penyidikan bisa dilakukan penyidik karena mendapat laporan, aduan atau mengetahui sendiri,” kata Yenti di Gedung DPR Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Yenti, informasi soal dugaan permintaan saham terhadap petinggi PT Freeport Indonesia (PTFI) memang tidak utuh, sehingga diperlukan penyelidikan, bukan selalu menunggu laporan.
BACA JUGA: Pansus Sebut RJ Lino Bohong Besar!
“Ini ada persoalan yang berbeda. Satu ada orang yang menganggap ilegal, carikan pasalnya. Kedua, substansi dari hasil sadapan itu kalau memang berpotensi (korupsi) bisa didekati dengan hukum pidana korupsi,” kata Yenti.
Menurutnya, di satu sisi ada dugaan penyadapan itu ilegal. Tapi di sisi lain, penegak hukum sudah terlanjur mendapat informasi adanya permintaan saham tersebut. Inilah yang harusnya didalami KPK maupun Polri. Apalagi tidak ada UU di Indonesia yang mengatakan informasi tersebut ilegal.
BACA JUGA: Lihat Ini, Perusuh Kongres HMI Digelandang Polisi
“Saya heran kok mereka katakan belum ada laporan. Kan ada pencemaran nama baik, ada penipuan, sekarang seakan-akannya di balik-dibalik. KPK, polisi harus turun tangan dalam arti penyelidikan,” katanya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kominfo Blokir 22 Situs Download Lagu, Ini Daftarnya
Redaktur : Tim Redaksi