Pansel KPK Klaim Tak Temukan Keputusan Pelanggaran Etik Irjen Firli

Kamis, 12 September 2019 – 16:48 WIB
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) tak pernah menemukan keputusan lembaga antirasuah yang menyatakan Irjen Pol (Purn) Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat.

Firli merupakan Kapolda Sumatera Selatan yang sedang menjalani fit and proper test sebagai capim KPK di Komisi III DPR. Menurut pimpinan KPK Saut Situmorang, Firli diduga melakukan pelanggaran etik berat saat bertugas sebagai deputi penindakan di lembaga pembasmi koruptor itu.

BACA JUGA: Respons Ijeck Soal Uang Rp1,6 Miliar Hilang di Parkiran Kantor Gubsu

Menurut Anggota Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji, selama seleksi yang mereka lakukan, mulai tahap administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, psikotest, profile assessment, hingga wawancara atau uji publik, Firli memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik.

"Bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim. Ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," kata Indriyanto dalam pesan singkat, Kamis (12/9).

BACA JUGA: KPK Anggap Capim Johanis Tanak Punya Kasus, Apa Itu?

Bahkan selama proses seleksi, lanjut Indriyanto, Pansel sudah melakukan cross examination terhadap hasil rekam jejak Firli, baik ketika bertugas di Badan Intelijen Negara, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, hingga KPK.

Khusus waktu di KPK, berdasarkan hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM telah dilakukan uji silang dengan latar belakang yang ada di lembaga-lembaga tersebut.

BACA JUGA: Pengibaran Bendera Setengah Tiang di KPK untuk Hormati Habibie

Mantan pelaksana tugas pimpinan KPK ini juga mengatakan, setelah mempelajari data dari KPK, pihaknya tidak menemukan keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif bahwa Firli melakukan pelanggaran etik berat.

Bahkan saat tahapan wawancara atau uji publik yang dilakukan Pansel, Firli sudah diklarifikasi dan menjelaskan tidak ada keputusan dari DPP KPK. Termasuk ketika meminta masukan dari masyarakat sipil juga tidak ditemukan.

"Pansel tidak menemukan sama sekali wujud keputusan DPP secara formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri). Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim," tuturnya.

Indriyanto memandang, pernyataan dan ucapan yang dikemas serta tersebar di ruang publik selama ini dapat menciptakan “misleading statement” dan “character assassination”, yang tentunya merugikan harkat martabat capim.

"Apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan F&P Capim di DPR," tandas Indriyanto.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler