Pansel LPSK Jangan Asal Pilih

Senin, 24 Oktober 2011 – 11:10 WIB

JAKARTA--Koalisi Perlindungan Saksi meminta Panitia Seleksi (pansel) melakukan upaya pro aktif dalam melakukan penelusuran rekam jejak terhadap  delapan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pengganti.

”Pansel jangan bersifat pasif hanya menunggu masukan dari masyarat,” kata anggota Koalisi Perlindungan Saksi, Emerson Yuntho melalui release yang diterima JPNN, Senin (24/10)

Menurutnya, Pansel yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis tidak hanya sekedar mengejar kuota enam orang anggota, namun lebih menilai kualitas dan integritas dari calon yang ada berdasarkan hasil rekam jejak dan wawancara.

”Pansel sebaiknya tidak memaksakan untuk menyerahkan 6 orang calon kepada DPR jika hasilnya tidak memungkinkan, jika tidak ada calon yang memenuhi kriteria sebaiknya tidak menyerahkan calon bermasalah tersebut kepada DPR,” ujarnya.

Dikatakannya, proses seleksi calon anggota LPSK pengganti 2011 perlu dicermati karena masa jabatan untuk anggota LPSK pengganti yang nantinya terpilih kurang dari dua tahun karena meneruskan masa jabatan dari dua anggota sebelumnya.

Dengan jangka waktu yang pendek tersebut lanjut Emerson, dikhawatirkan anggota yang terpilih nantinya tidak dapat bekerja secara maksimal dan hanya menjadi beban keuangan negara.

Selain itu, proses seleksi yang dilakukan minim sosialisasi yang kemudian berdampak pula pada minimnya minat peserta yang mendaftar yaitu hanya 40 orang“Bandingkan proses seleksi pejabat publik lainnya seperti KPK dan Hakim Agung yang diikuti oleh lebih dari ratusan pendaftar,” ucapnya.

Karenanya, untuk menghindari upaya pembajakan terhadap LPSK dan menghindari proses seleksi yang asal pilih (membeli kucing dalam karung), Koalisi Perlindungan Saksi akan melakukan proses penelusuran rekam jejak (tracking) terhadap calon anggota LPSK pengganti.

Hasil tracking ini merupakan masukan dari masyarakat kepada Pansel dalam melakukan proses pemilihan calon anggota LPSK.“Memilih 2 orang bermasalah hanya akan menimbulkan masalah bagi LPSK dan menjadikan lembaga ini sulit berkontribusi bagi upaya penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.  Lebih baik posisi 2 anggota LPSK ini kosong hingga berakhirnya masa jabatan anggota LPSK pada 2013 nanti,” tandasnya. 

Direncanakan pada 31 Oktober 2011, delapan calon anggota LPSK tersebut akan menjalani proses wawancara

BACA JUGA: ICW Tuding Ada Mafia Peradilan

Selanjutnya Pansel akan menyerahkan 6 calon kepada Presiden dan DPR yang nantinya akan memilih 2 orang anggota LPSK baru pengganti
Daftar delapan calon itu adalah, Ade Paul Lukas, David Nixon, Ermansjah Djaja, Edisius Riyadi, Tasman Gultom, Masruchiyah Nieke, Lily Dorianty Purba, dan Ahmad Taufik

BACA JUGA: Capim KPK Ditantang Buat Makalah

BACA JUGA: Muhaimin Ajak Pemuda Kobarkan Resolusi Jihad

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Minta Stop Perdebatan soal Fadel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler