jpnn.com - JAKARTA - Para pelamar CPNS yang tidak mempunyai e-KTP bisa mendaftar secara online dengan menggunakan KTP. Asalkan KTP-nya tercantum NIK.
"Untuk mendafar CPNS online, pelamar dapat menggunakan KTP atau e-KTP yang berlaku, yang terpenting mereka memiliki NIK," kata Zainul Anwar Effendi, tim TI Panselnas di Jakarta, Kamis (11/9).
BACA JUGA: Ruhut Minta Prabowo Ajak Ahok Masuk Gerindra Lagi
Dia menyebutkan, sudah ada pelamar yang berhasil mendaftar dengan menggunakan KTP. Asalkan pelamar mengikuti seluruh petunjuk Panselnas maka bisa langsung teregister.
"Yang jadi masalah itukan kalau pelamar tidak cermat dan tidak hati-hati. Salah input data ya berabe," ujarnya.
BACA JUGA: Hanura Tetap Perjuangkan Pilkada Langsung
Rangga, salah satu pelamar CPNS online mengaku sukses mendaftar di Panselnas dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan menggunakan KTP.
"Saya belum urus e-KTP, tapi karena bisa pakai KTP saya coba dan ternyata lancar-lancar saja," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pendaftar CPNS Tertinggi di Kemenkeu, Terendah Bolmong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Tuntutan Anas Setebal 1.791 Halaman
Redaktur : Tim Redaksi