Berkas Tuntutan Anas Setebal 1.791 Halaman

Kamis, 11 September 2014 – 12:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum,‎ menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).

"Surat tuntutan terdiri dari 1.791 halaman," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/9).

BACA JUGA: Ahok Pergi, Ruhut: Kasihan Gerindra

‎Namun jaksa tidak membacakan semua tuntutan. Mereka hanya membaca hal yang penting saja. Bagian yang dibaca antara lain adalah analisa yuridis.

"Kami akan membacakan hal penting saja, termasuk analisa yuridis, yang lain dianggap dibacakan," ujar Jaksa Yudi.

BACA JUGA: Artha Meris Didakwa Suap Rudi USD 522.500

Seperti diketahui, ‎surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Salah Cantumkan Tempat Lahir, Pelamar CPNS Ini Menangis

BACA ARTIKEL LAINNYA... KAI Desak RUU Advokat Segera Disahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler