Panselnas Segera Sikapi Pengaduan Pelamar CPNS Online

Senin, 01 September 2014 – 16:27 WIB
Panselnas Segera Sikapi Pengaduan Pelamar CPNS Online. Foto: Ilustrasi/Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah permasalahan sering muncul ketika masyarakat mengakses website panselnas.menpan.go.id untuk melakukan registrasi pendaftaran CPNS. Tidak sedikit yang mengeluhkan, saat pelamar mengisi data diri di registrasi panselnas tertulis NIK telah terpakai.

Kepada masyarakat yang mengalami permasalahan tersebut dapat mengirimkan email kepada tim panselnas dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK. Di dalam email tersebut supaya dicantumkan identitas pelamar yang terdapat dalam KTP, kemudian dilampirkan pula scan KTP dan scan ijazah atau akta kelahiran.

BACA JUGA: Jangan Lupakan Peran Tim Advokasi Jokowi-JK

“Panselnas akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9).

Bukan itu saja, pertanyaan yang muncul lainnya seperti pelamar melakukan registrasi di portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi tertulis username tidak ditemukan.

BACA JUGA: Ini Alasan Priyo Mau jadi Ketum Golkar

Bila menghadapi persoalan ini, pelamar dapat login ke portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi, dan harus menunggu setidaknya 1x24 jam setelah registrasi di portal panselnas. Jika setelah 1x24 jam masih tidak dapat login, maka silakan mengirimkan email dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK, serta mengisikan kembali data sesuai dengan arahan pada running text portal Panselnas.

Pertanyaan lain, saat melakukan registrasi di portal pansenas tidak ada pilihan instansi yang dituju dalam daftar. Kalau ini yang terjadi, kemungkinan besar berarti instansi tersebut belum membuka pendaftaran atau masih dalam proses.

BACA JUGA: Pemda Ogah Urus Pendataan Honorer K2 Gagal Tes

“Karena itu, silakan selalu melakukan pengecekan pada status dan jadwal di portal panselnas,” imbuh Herman.
 
Ditambahkan, untuk mengetahui waktu dan berapa lama suatu instansi/pemda membuka pendaftaran pelamar dapat melihat menu status serta jadwal. Namun yang pasti, waktu pendaftaran pada sebuah instansi akan dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal dibuka di portal panselnas.
 
Yang repot, kalau pelamar melakukan kesalahan input data saat melakukan registrasi di portal panselnas. Sebab data yang telah diinput tidak dapat diubah kembali.

“Untuk itu peserta harus super hati-hati dalam pengisian data. Pelamar juga tidak dapat membatalkan registrasi pada portal panselnas,” pungkasnya.(esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepanjang Sidang Atut, Sistem Audio Pengadilan Tipikor Rusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler