Panselnas Tetapkan Jadwal SKB CPNS 2019

Selasa, 24 Maret 2020 – 11:56 WIB
Peserta melihat hasil tes SKB CPNS. Foto ilustrasi: Adiansyah/Batam Pos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 343 instansi (31 instansi pusat dan 312 instansi daerah) yang telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 melalui website masing-masing.

Sementara instansi yang belum mengumumkan hasil SKD sehanyak 178 instansi (34 instansi pusat dan 144 instansi daerah).

BACA JUGA: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Dua Syarat Lolos ke Tahap SKB

"Kami sampaikan data per 23 Maret 2020 pukul 15.12 WIB, dari total 521 instansi yang mendapatkan formasi CPNS 2019, terhitung sudah 343 yang mengumumkan hasil SKD. Sisanya, 178 instansi belum umumkan," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa (24/3).

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan jadwal pengumuman SKD pada 22 - 23 Maret 2020. Panselnas mengimbau agar instansi segera menerbitkan pengumuman hasil SKD CPNS.

BACA JUGA: Pengumuman Penting soal Hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS 2019

Bagi instansi yang mengalami kendala mengumumkan hasil SKD sebagaimana jadwal yang ditetapkan agar menyampaikan surat kepada Ketua Panselnas.

Kewajiban instansi menyampaikan pengumuman hasil SKD merujuk pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019. Namun untuk mempermudah pelamar mengecek status kelulusan SKD, BKN menyediakan link pengumuman hasil SKD melalui portal SSCN (sistem seleksi CPNS nasional).

BACA JUGA: Siap-siap Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, yang Gagal Jangan Merana

"Jadi setiap peserta selain dapat log in ke portal SSCN untuk mengetahui status kelulusannya, juga memperoleh link pengumuman instansi," terangnya.

Sementara untuk batas penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Panselnas menargetkan penyelenggaraan SKB dapat dilaksanakan pada akhir April atau awal Mei 2020.

Namun, target tersebut bersifat tentatif berdasarkan situasi nasional dalam penanganan wabah Covid-19 oleh pemerintah. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler