jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman hasil SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil) 2019 akan dirilis besok, 22 Maret 2020.
Bagi yang lulus, akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
BACA JUGA: Gara-gara Corona, Rekrutmen CPNS dan PPPK 2020 Ditunda
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, proses verifikasi dan validasi (verval) SKD CPNS 2019 telah rampung dan hasilnya sudah mendapatkan digital signature (DS) dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana, selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 instansi terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota)," kata Paryono, Sabtu (21/3).
BACA JUGA: Pengumuman SKD 22 April, SKB CPNS 2019 Ditunda
Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial instansi pada 22 – 23 Maret 2020.
BACA JUGA: Mendagri Tito Laksanakan Perintah Presiden, Menyiapkan Ribuan Kamar
Paryono menjelaskan, penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara untuk jadwal SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passing grade dan 3x jumlah formasi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad