Panselnas Ungkap Penyebab Berubahnya Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2021

Senin, 03 Januari 2022 – 14:40 WIB
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan seputar pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jadwal pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 terus berubah-ubah. Perubahan ini sudah terjadi sejak PPPK guru tahap 1, dan kini terulang pada seleksi kedua.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panselnas CASN 2021 menguraikan sejumlah penyebab pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK guru tahap 2 mundur pada 6 Januari 2022 dari jadwal awal 31 Desember 2021.

BACA JUGA: Buat Mas Nadiem, Apakah Formasi Satu Juta PPPK Guru untuk Selesaikan Honorer Negeri atau Swasta?

"Masalahnya masih tetap sama seperti pada PPPK guru tahap 1, yaitu berkaitan dengan data yang tidak valid," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Senin (3/1).

Dia mencontohkan ada pelamar yang melakukan sanggah karena tidak teridentifikasi kepemilikan sertifikat pendidik (serdik). 

BACA JUGA: Ini Akibatnya Mengurus Pemberkasan NIP PPPK Mendekati Deadline Pengisian DRH, Panik!

Ada juga pelamar yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1/D4, padahal syarat UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UU Guru dan Dosen harus S1/D4.

Selain itu, lanjut Suharmen, ada pula data pelamar yang program studi di ijazah tidak sesuai dengan data lamarannya. 

BACA JUGA: Ketum Honorer Siapkan Langkah Ini Jika Hasil Pascasanggah PPPK Guru Tahap 2 Didominasi Swasta

"Masih banyak lagi masalah yang berkaitan data ini. Makanya kami butuh waktu untuk mencocokkan datanya," terangnya.

Dia menjelaskan dalam amanat PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, ada frasa yang menutup celah masuknya peserta yang tidak sesuai persyaratan. Misalnya, guru honorernya harus bekerja tanpa putus.

Suharmen menambahkan sistem penerimaan PPPK guru yang diatur dalam PermenPAN-RB 28/2021 ini tertutup. Artinya, khusus bagi peserta yang terdaftar di data pokok pendidika (dapodik) dan database BKN untuk honorer K2.

"Sepanjang data pesertanya masih ada, maka mereka akan tetap bisa mendaftar, karena saat peserta mendaftar sistem SSCASN langsung membandingkan ke data Dapodik dan honorer K2. Setelah melakukan pendaftaran, Kemendikbudristek bertugas melakukan verifikasi validasi datanya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler