jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan laporan hasil kerjanya. Pansus Angket KPK juga menyampaikan rekomendasi pada rapat paripurna DPR, Rabu (14/2).
Ada empat aspek kerja dan rekomendasi yang disampaikan pansus pimpinan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa itu. Yakni, aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
BACA JUGA: Agun Gunandjar tak Mau Di-bully Lagi
“Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Agun dalam paripurna.
Dari aspek kelembagaan, pansus merekomendasikan kepada lembaga antirasuah itu untuk menyempurnakan struktur organisasi agar mencerminkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring.
Pansus juga merekomendasikan ke KPK agar membentuk lembaga pengawas independen. Anggotanya dari unsur internal KPK dan eksternal yang berintegritas. “Dalam kerangka terciptanya check and balances,” ujar Agun.
Dari aspek kewenangan, pansus merekomendasikan kepada KPK dalam menjalankan tugas koordinasi serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat. KPK harus menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Pansus dalam rekomendasinya juga meminta KPK dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku.
Pansus juga merekomendasikan ke KPK agar memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, UU yang mengatur hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.
BACA JUGA: Prof Mahfud MD Tuding DPR Kacaukan Garis Ketatanegaraan
“Kepada KPK, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara,” ungkap Agun.
Dari aspek anggaran, pansus merekomendasikan kepada KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
“Sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang,” jelas Agun.
Dari aspek tata kelola SDM, KPK agar memperbaiki dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Pansus juga meminta KPK transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM dengan mengacu pada UU yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.
Pansus memutuskan dan menetapkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, KPK harus mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), sekaligus menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan rasuah yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah.
BACA JUGA: Sah, Sekjen Partai Demokrat Jadi Anggota DPR Yang Terhormat
“Menindaklanjuti temuan pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI,” kata Agun.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Program Jokowi, Istri Bamsoet Pimpin Gerakan Menanam
Redaktur & Reporter : Boy