Pansus Angket KPK, Formappi Minta Pemerintah tak Biayai Musuh Negara

Minggu, 11 Juni 2017 – 15:00 WIB
Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati anggaran membiayai kegiatan mereka Rp 3,1 miliar.

Dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), durasi kerja Pansus adalah selama 60 hari.

BACA JUGA: DPR Tolak Pembangunan LRT, BP Batam Berencana Bangun Kereta Api Gerbong

"Dengan demikian jika dana 3,1 miliar dibagi 60 maka per hari Pansus Angket akan menghabiskan Rp 51,6 juta," kata Peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Minggu (11/6).

"Jumlah ini tentu saja sudah sangat besar untuk sebuah kegiatan," tambahnya.

BACA JUGA: Agus Rahardjo Harapkan Presiden Jokowi Tolak Pansus Angket KPK

Dia mengatakan, jika kerja Pansus tidak efektif atau malah menggerogoti misi pemberantasan korupsi, maka Rp 3,1 miliar itu jelas merupakan sebuah pemborosan.

"Uang negara dihabiskan untuk suatu kegiatan yang justru bertentangan dengan misi pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran," paparnya.

BACA JUGA: Inilah Empat Jagoan Gerindra untuk Pansus Angket KPK

Lucius menilai itulah sesungguhnya problem Pansus Angket ini. Pansus memulai kegiatannya dengan menyisakan keraguan soal legitimasinya.

Mulai dari paripurna hingga rapat perdana pemilihan pimpinan, terlihat bahwa Pansus mengabaikan begitu saja adanya suara-suara berbeda yang muncul bahkan di internal DPR sendiri.

Pansus seolah-olah menjadi suatu keharusan sehingga hambatan yuridis sekalipun tidak bisa menghambat pembentukannya.

Padahal sulit mengatakan ada urgensi yang membuat Pansus ini sebegitu spesial diperlakukan DPR.

Alih-alih untuk mendukung misi pemberantasan korupsi, Pansus Angket malah lebih menunjukkan kecenderungan berlawanan.

"Yakni memelihara sistem yang korup dengan menggerogoti KPK yang menjadi benteng perjuangan memberantas korupsi," paparnya.

Dengan urgensi yang bahkan dianggap bertentangan dengan misi pemberantasan korupsi, maka satu rupiah yang diberikan negara untuk menghidupi Pansus ini selama 60 hari adalah bentuk pemborosan luar biasa.

Jadi jangankan Rp 3,1 miliar yang begitu fantastis jumlahnya, sepeser saja dana negara yang dipakai untuk menghidupi Pansus Angket ini bisa dianggap sebagai sesuatu yang sia-sia.

"Pemerintah menghidupi "musuh-musuh negara" yang justru akan memperlemah semangat pemberantasan korupsi," kata Lucius. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Ogah Komentar soal Rp 3,1 Miliar Buat Pansus Angket KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler