JAKARTA -- Dari sejumlah institusi yang terlibat dalam pengusutan skandal bailout ke Bank Century, hanya DPR yang punya potensi untuk menggoyang kursi kekuasaan presiden dan wakil presidenMenurut pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Irman Putra Sidin, hanya DPR melalui pansus angket saja yang bisa mempertanyakan langsung ke presiden mengenai alasan diterbitkannya Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
BACA JUGA: Perubahan Iklim Sulitkan Petani Kecil
Kebijakan itulah yang mendajadi dasar pengucuran dana Rp6,7 triliun ke bank Century, meski sebenarnya tidak mendapat persetujuan dari DPR
Dia membandingkan mekananisme kerja pansus angket DPR dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan KPK
BACA JUGA: Bambang Siap Mundur dari Pansus
Penyidik kepolisian, rasanya tidak mungkin meminta keterangan presiden dan wapresBACA JUGA: Tak Semua Kelompok Aksi Serang SBY
Karenanya, menurut Irman, yang paling punya potensi untuk menggoyang kekuasaan justru pansus angket.Dengan catatan, jika pansus bisa menggunakan kewenangannya secara seriusPansus angket bisa menggunakan kewenangannya untuk meminta keterangan presiden, wapres, gubernur Bank Indonesia, dan Menkeu Sri Mluyani(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Tim 8 Tolak Politisasi Century
Redaktur : Soetomo