Pansus Asap DPD RI Bidik Perda dan Pergub yang Melegalkan Pembakaran Hutan

Selasa, 03 November 2015 – 15:58 WIB
Ketua Pansus Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan DPD, Parlindungan Purba (tengah) menggelar konferensi pers bersama anggota DPD RI di Pressroom DPR, Nusantara III, Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Asap DPD RI Parlindungan Purba mengatakan semua peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) yang melegalkan pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan akan menjadi salah satu kajian Pansus.

“Pansus Asap DPD RI akan inventarisir seluruh Perda dan Pergub yang bernada melegalkan pembakaran hutan untuk perkebunan. Setelah terkumpul, Pansus akan mendalaminya bersama berbagai ahli dan hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah,” kata Parlindungan Purba, di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).

BACA JUGA: Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino

Karena salah satu yang akan didalami Pansus adalah Perda dan Pergub lanjutnya, salah satu pihak yang akan digandeng adalah Kementerian Dalam Negeri. "Sebab Kementerian Dalam Negeri punya kewenangan untuk meninjau ulang semua Perda dan Pergub,” tegas senator dari Sumatera Utara ini.

Selain menyasar Perda dan Pergub, Parlindungan Purba menegaskan bahwa Pansus DPD juga mendorong aparat penegak hukum untuk punya nyali memegang pemilik lahan terlebih dahulu ketika sebuah lahan terbakar.

BACA JUGA: Malam Ini Temui Jokowi, Ketum PAN Bakal Bahas Reshuffle

“Kalau sekarang kan buruh perkebunan saja yang ditangkapi karena telah membakar hutan. Tapi otaknya seperti pemegang HGU tidak tersentuh. Padahal yang suruh membakar itu adalah yang punya perusahaan. Makanya, DPD ingin penerapan hukum dalam kasus kebakaran hutan harus berkeadilan,” imbuhnya.

Terakhir dia jelaskan, Pansus Asap dengan 21 anggota DPD RI ini akan bekerja untuk enam bulan ke depan dengan outputnya mengungkap semua sebab, akibat dan penanggulangan kebakaran hutan.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat: Surat Edaran Kapolri tak Bermanfaat dan Lebay!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Dirut Pelindo II RJ Lino Mangkir, Bareskrim Kirim Panggilan Kedua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler