Pansus Bakal Gunakan Upaya Hukum untuk Hadirkan KPK

Senin, 02 Oktober 2017 – 16:45 WIB
Pansus hak angket KPK. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, pihaknya pasti akan memanggil KPK lagi.

Menurut Eddy, saat ini Pansus baru satu kali memanggil Agus Rahardjo dkk. Karena itu, Eddy mengatakan, Pansus akan kembali melayangkan panggilan.

BACA JUGA: Tak Fair Jika Pansus Susun Rekomendasi Tanpa Konfirmasi KPK

"Kami akan panggil lagi, kalau tidak datang lagi ya dipanggil untuk ketiga kalinya," kata Eddy di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/10).

Eddy menegaskan, kalau dipanggil-panggil tapi KPK tidak datang lagi, maka Pansus akan melakukan upaya hukum. "Sebagaimana yang ada di Undang-undang MD3," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: Menang Praperadilan, Setnov Masih Dilarang ke Luar Negeri

Menurut dia, dulu Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Syafruddin menyampaikan akan membantu Pansus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Itu kan undang undang, harus mendukung dong. Kan sudah disampaikan dahulu," katanya.

BACA JUGA: Bamsoet Curigai KPK Gencarkan OTT karena Gagal Cegah Korupsi

Karena itu, Pansus akan membahas langkah-langkah selanjutnya nanti malam dalam sebuah rapat tertutup. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Harapkan Pengembangan Pariwisata Tak Tinggalkan Budaya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler