jpnn.com, JAKARTA - Pansus BLBI DPD RI akan memanggil pemerintah dan obligor dalam waktu dekat ini. Pasalnya, ada indikasi obligasi rekap BLBI telah membangkrutkan negara.
Menurut Bustami, Pansus BLBI DPD RI terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara.
BACA JUGA: HMS: Pansus BLBI DPD RI Jangan Jadi Kuda Troya Kepentingan Politik
“Kami sebagai wakil rakyat sungguh ingin menghentikan (kerugian negara) itu,” kata Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainuddin di Jakarta, Selasa (19/4).
Menurut Bustami, Pansus BLBI DPD RI bekerja dengan alat bukti kuat. Oleh karena itu, Pansus BLBI DPD RI berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya seperti BPK dan juga terus bekerja bersama dengan para narasumber khususnya bidang keuangan negara.
BACA JUGA: Gerakan HMS Dorong DPD RI Segera Bentuk Pansus BLBI Gate
Bustami menjelaskan pemerintah saat ini harus membayar total bunga utang sebesar Rp 400 triliun setahun.
Salah satunya disebabkan oleh tak tegasnya pemerintah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap BLBI.
BACA JUGA: Ketua DPD Forum Honorer: Alhamdulillah, THR PPPK Enggak Hangus
“Jika skandal BLBI masih menyisakan masalah piutang tak tertagih yang diakui oleh Satgas BLBI sebesar Rp 110 triliun, maka obligasi rekap merugikan hingga puluhan triliun setiap tahunnya,” kata Bustami.
Menurut Bustami, sejak obligasi rekap dikeluarkan hingga 2022 ini Pansus BLBI DPD RI sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI.
Merujuk para ahli, kata dia, nilainya fantastis meski hingga saat ini Pansus BLI belum bisa mengakses besaran anggaran untuk bayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara jelas dan angka detailnya.
Sebab, kata dia, saat ini adalah kondisi kritis keuangan negara dan membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan. Yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan satu golongan atau beberapa konglomerat saja.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari