jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bisa diberikan setelah Idulfitri disambut gembira para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2021.
Meski SK PPPK diserahkan Mei 2022, mereka masih punya kesempatan untuk mendapatkan THR yang memang sudah dianggarkan pemerintah dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini.
BACA JUGA: DPR: Berbahaya jika Pusat Mengambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Nasib Honorer Makin Menggantung
"Alhamdulillah, THR kami enggak hangus," kata Ketua DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Senin (18/4).
Dia awalnya sangat risau karena berkembang informasi SK PPPK akan diberikan pada awal Mei.
BACA JUGA: Gaji PPPK Tidak Bisa Lewat DAK, Para Pimpinan Honorer Ragu Diangkat ASN
Mereka sudah tanda tangan kontrak kerja sebagai PPPK pada 12 April 2022.
Sebenarnya Nurul dan kawan-kawannya di Kabupaten Ponorogo sangat berharap SK P3K diberikan pekan ini.
BACA JUGA: Lihat Itu Rumah Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Pegawai Dishub
Namun, keinginan tersebut sepertinya tidak bisa direalisasikan.
"Sebanyak 974 guru honorer yang lulus PPPK sangat berharap bulan ini dapat gaji Aprl dan THR. Yang rapelan gaji, enggak apa-apa bulan depan," ucap Bu Nurul, sapaannya.
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono malah belum tanda tangan kontrak kerja.
Sebenarnya, penetapan NIP PPPK untuk 1.066 dari 1.067 peserta di Kabupaten Purworejo sudah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sutopo berharap, 293 ribuan PPPK 2021 tetap diberikan hak berupa rapelan gaji, THR, dan gaji ke-13.
Alasannya, 14 bulan gaji PPPK hasil seleksi 2021 sudah masuk DAU 2022.
"Walaupun NIP PPPK belum terbit, tetapi kami tetap berharap THR dan gaji ke-13 dibayar," ucapnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2022.
THR tahun ini komponennya lebih banyak dibandingkan tahun 2020-2021 dan tanpa potongan.
Menurut Menkeu, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. Kementerian/lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
"KPPN bisa mencairkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring yang dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).
Dijelaskannya, jika THR belum bisa dibayarkan sebelum hari raya idulfitri, maka bisa dibayarkan sesudah lebaran (idulfitri). (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad