Pansus BPJS Minta Pemerintah Konsisten

Rabu, 19 Januari 2011 – 22:52 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) DPR, Zuber Safawi, meminta pemerintah konsisten dalam membahas RUU BPJSKonsistensi pemerintah itu terkait dengan aturan tentang pemilihan pihak-pihak yanag menjadi pengelola Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas)

"Pemerintah harus konsisten

BACA JUGA: Dubes AS Bantah CIA Terlibat

Jangan sampai karena ada kepentingan-kepentingan tertentu, undang-undang ini ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah sendiri sementara undang-undang tersebut harus mengatur seluruh kepentingan elemen bangsa ini," kata Zuber Safawi, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/1).

Dikatakan Zuber, melalui surat bernomor S-17/MK.01/2011 M.HH.PP.01.12-06, pemerintah yang diwakili Menkeu dan Menkumham menyatakan bahwa pengelola Jamsosnas nantinya hanya bersifat penetapan (beschiking)
Dasarnya adalah pasal 5 UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

BACA JUGA: Testimoni Gayus, Bukti Istana Tidak Steril

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Sosial dibentuk dengan Undang-Undang.

"Kata dibentuk ini dalam kalimat itu ditafsirkan pemerintah sebagai penetapan
Sementara kata yang sama pada undang-undang lain ditafsirkan sebagai pengaturan

BACA JUGA: Trimedya Sebut Vonis Gayus Sudah Tinggi

Ini jelas bentuk inkonsistensi pemerintah, padahal ada substansi penting yang harus kita bicarakan," tuturnya.

Zuber mencontohkan, pada pasal 34 ayat (1) UU Nomor 3/2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menyebut "Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang"Dalam undang-undang ini, frasa "dibentuk dengan undang-undang" tidak ditafsirkan sebatas penetapan, tapi bersifat pengaturan

Oleh karena itu, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan pemerintah berisi pengaturan OJK secara komprehensif menyangkut tugas, fungsi, pimpinan, organ pendukungJika memakai logika yang sama, seharusnya frase yang sama dalam UU SJSN-pun ditafsirkan sama.

"Jangan sampai bab ini cuma jadi alasan pemerintah untuk menghindari pembahasan masalah yang substansial," tegas Zuber Safawi, politisi dari Fraksi PKS itu.

Secara yuridis, lanjutnya, keterlambatan penyelesaian UU ini sudah melanggar ketentuan, karena sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam UU Nomor 40/2004, yakni bulan Oktober 2009, disamping UU BPJS ini sangat dinanti masyarakat karena terkait langsung dengan nasibnya.

"Jadi kami minta, pemerintah bersikap konsisten dan jangan lagi berputar-putar mencari alasan untuk menunda pembahasan substansi RUU ini," desak anggota DPR dari dapil I Jawa Tengah ini(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lacak, Siapa Pembuat Testimoni Tertulis Gayus!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler