JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan menilai wajar putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Albertina Ho, yang memvonis terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
"Vonis tujuh tahun bagi Gayus itu wajar, karena dakwaannya soal gratifikasiKalau dakwaannya gratifikasi, tujuh tahun sudah tinggi itu
BACA JUGA: Lacak, Siapa Pembuat Testimoni Tertulis Gayus!
Bukan rendah itu tujuh tahun," kata Trimedya di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/1).Pasal gratifikasi yang ancamannya cukup rendah itu, lanjut dia, tidak pernah digunakan KPK dalam menuntut terdakwa koruptor
Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu memberikan apresiasi atas obyektivitas hakim yang menangani kasus Gayus
BACA JUGA: Diperiksa Lagi, Syamsul Arifin Belum Tahu Kapan Diadili
Menurut Tri, hakim Albertina Ho, cukup baik melaksanakan kewajibannya."Dalam posisi kasus yang menjadi sorotan publik, seorang hakim tidak berani bermain di luar fakta persidangan
BACA JUGA: Gayus Beber Skenario Denny Indrayana
Ini benar-benar dari fakta persidangan yang ada," kata mantan Ketua Komisi III DPR yang biasa dipanggil Trimed itu.Seperti diketahui, Rabu (19/1) siang, Gayus Tambunan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta SelatanHukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Tuding LPS Alihkan Isu
Redaktur : Tim Redaksi