JAKARTA - Pimpinan DPR memilih berhati-hati menyikapi surat presiden terkait dengan pencabutan Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)Surat tersebut mengancam kinerja panitia angket kasus Century
BACA JUGA: Dradjat Masih Punya Nyali
Sebab, jika diterima, seluruh indikasi pelanggaran atas pengucuran dana talangan kepada Bank Century Rp 6,7 triliuan menjadi sia-sia.Sesuai tata tertib, pimpinan DPR memutuskan untuk membacakan surat presiden itu dalam sidang paripurna mendatang
BACA JUGA: Amien Isyaratkan Tinggalkan PAN
?Masalah surat ini akan disampaikan di paripurna,? kata Priyo Budi Santoso, wakil ketua DPR, di gedung DPR kemarin (8/1)Menurut Priyo, pimpinan DPR memiliki perhatian serius atas surat presiden itu
BACA JUGA: Kenaikan Gaji Pejabat Tertinggi 5%
Jika dibaca seksama, terdapat implikasi besarSeperti diberitakan, pemerintah meyakini bahwa Perppu JPSK ditolak oleh DPR baru pada 30 September 2009Sementara itu, paripurna penolakan Perppu JPSK dilaksanakan DPR sejak 18 Desember 2008"Penjelasan dalam surat itu tanpa tedheng aling-aling bahwa penetapan dana bantuan oleh KSSK punya landasan hukum," kata Priyo."Kalau ini diterima, panitia angket (Century) bubar," ujar PriyoDia menambahkan, meski DPR nanti tetap menolak Perppu JPSK, potensi perbedaan penafsiran atas surat presiden mungkin tetap adaSetelah dibacakan dalam paripurna, pimpinan DPR bersama perwakilan pimpinan fraksi akan membahas sikap akhir DPR terkait dengan surat presiden tersebut"Mengingat pentingnya ini, saya sudah perintahkan Setjen (DPR) agar seluruh dokumen disampaikan ke anggota dewan sebelum paripurna," tegasnya.
Posisi DPR memang tidak bisa serta-merta menolakSebab, keputusan DPR tidak sebatas pada pimpinan DPRWakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun menyatakan, pemerintah keliru jika menganggap Perppu JPSK bisa berlaku hingga 30 September 2009"Disebut berlaku sampai SeptemberBerarti hampir setahun negeri ini dibuat genting," ujar GayusSebagai informasi, Perppu JPSK disahkan presiden pada 16 Oktober 2008.
Gayus mengatakan, ada logika berbeda yang muncul dalam surat presidenTerhitung pada 30 Desember 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan bahwa penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun tidak memiliki dasar hukumItu sejalan dengan hasil paripurna DPR yang menolak perppuSurat presiden tersebut mengesankan sebagai upaya agar dana bantuan LPS kepada Century pada 2009 memiliki payung hukum"Tidak ada perppu yang berlangsung sampai satu tahunMasa berlaku perppu terbatas," jelasnyaItu disebabkan penetapannya yang subjektif dan sepihak oleh pemerintah.
Demi menegaskan posisi paripurna 18 Desember 2008, Gayus menyatakan bahwa pansus Century akan memanggil mantan Ketua DPR Agung LaksonoAgung perlu dimintai keterangan atas surat DPR kepada presiden perihal penolakan Perppu JPSK"Kami akan panggil, Pak Agung harus tanggung jawab," kata Gayus(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skandal Century, itu Perampokan !
Redaktur : Soetomo Samsu