Pansus DPR Mencium Dugaan Manipulasi Data Haji Khusus, Ya Tuhan

Rabu, 04 September 2024 – 12:07 WIB
Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya. Foto: Dokumentasi pribadi for jpnn

jpnn.com - Anggota Pansus Angket DPR RI Wisnu Wijaya mencium dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah mendengar keterangan para saksi.

Legislator Fraksi PKS itu menyebut Pansus Haji menemukan jemaah yang seharusnya berangkat ke tanah suci pada 2026 seperti tertuang dalam Siskohat, malah bisa pergi tahun ini.

BACA JUGA: Marwan Jafar: Kemenag Menghambat Pansus Haji, Malah ke Arab Saudi

“Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu enam sampai tujuh tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wisnu kepada awak media, Rabu (4/9).

Menurut legislator Komisi VIII DPR RI itu menyebut percepatan jemaah yang berangkat menimbulkan dugaan manipulasi data dalam Siskohat. 

BACA JUGA: Pernyataan Ketua KPK soal Kaesang dan Bobby terkait Jet Pribadi Tegas, Begini Kalimatnya

"Apakah pihak yang bermain ini operatornya, atau ada oknum yang perintahkan operatornya, atau ada pihak lain yang mengubah-ubah lewat pintu belakang, ini yang tengah kami dalami dan kami harap ada evaluasi terkait pengelolaan sistem ini ke depan," lanjut Wisnu. 

Dia menyebut pansus pada Selasa (3/9) kemarin juga mendatangkan seorang calon jemaah khusus sebagai saksi dari sengkarut pelaksanaan haji oleh pemerintah.

BACA JUGA: Soal Azan Magrib Pakai Running Text di TV Selama Misa Paus Fransiskus, MUI Bilang Begini

Menurut Wisnu, seorang jemaah khusus kepada pansus mengaku ditawari harga USD 15 ribu untuk berangkat beribadah haji.

Namun, kata legislator Daerah Pemilihan I Jawa Tengah itu, jemaah haji yang memberikan keterangan ke pansus diminta membayar uang sampai USD 29,5 ribu menjelang keberangkatan.

Kepada pansus, kata Wisnu, jemaah haji khusus tak memenuhi pembayaran lebih dan membuat status keberangkatan mundur.

"Anehnya, status keberangkatan mereka berubah, yang seharusnya bisa berangkat pada 2030 mundur menjadi 2032. Kemudian setelah ada komplain berubah jadi 2031," ujar dia.

Wisnu menyebut kasus dalam jemaah haji khusus menandakan terjadi kelalaian dalam pengelolaan data terkait haji.

"Itu menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan data yang berdampak negatif pada calon jemaah haji sehingga diperlukan audit forensik terhadap sistem ini," pungkasnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler