Pansus DPR Mengendus Dugaan Penyelewengan Kuota Haji dari Reguler Menjadi Khusus

Senin, 02 September 2024 – 20:01 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI mengendus penyelewengan kuota haji 2024 dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dari semula dijatahkan untuk reguler, lalu dialokasikan untuk khusus.

Hal demikian diungkapkan anggota Pansus Haji DPR RI Ace Hasan Syadzily saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).

BACA JUGA: Pansus Haji Bikin Rapat Tertutup Buat Wartawan, Alasannya Begini

Ace mengatakan Indonesia pada 2024 awalnya memperoleh kuota haji 221 ribu jemaaah bisa diberangkatkan ke Arab Saudi.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar itu menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian datang ke Arab Saudi dengan hasil penambahan kuota haji buat Indonesia.

BACA JUGA: Masinton Sentil KPK soal Blok Medan & Skandal Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang

"Kita mendapatkan tambahan 20 ribu," kata Ace, Senin.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan haji kemudian membuat rapat bersama Kemenag setelah muncul tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi.

BACA JUGA: Selain Hilirisasi & IKN, Irwan Fecho: Pak Prabowo Berkomitmen untuk Pelaksanaan Ekonomi Hijau

Ace menyebut rapat rapat Komisi VIII dengan Kemenag menyepakati 20 ribu tambahan kuota untuk haji reguler. 

"Kuota kita adalah 221 ribu, plus tambahan 20 ribu jadi 241 ribu," kata alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Namun, kata Ace, Kemenag diduga membuat manuver. Tambahan kuota dari sebelumnya 20 ribu untuk reguler menjadi sepuluh ribu saja.

Sisanya, kata dia, sepuluh ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi berubah menjadi jatah haji khusus

"Kami nilai bahwa dia, Kemenag telah menyalahi kesepakatan," kata Ace.

Ace mengaku Kemenag tidak pernah memberikan alasan apa pun soal pengalihan sepuluh ribu kuota haji reguler ke khusus. Termasuk, dugaan pemindahan jatah atas alasan mencegah kepadatan di Arab Saudi.

"Soal alasan itu, karena itu tidak pernah dilaporkan ke Komisi VIII, karena yang dilaporkan ke Komisi VIII itu bahwa kebijakan tentang pembagian kuota itu adalah atas persetujuan dari pemerintah Arab Saudi, padahal seharusnya dilaporkan ke kami (Komisi VIII, red)," kata dia. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler